contoh perhitungan pajak mineral bukan logam dan batuan. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. contoh perhitungan pajak mineral bukan logam dan batuan

 
 Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkancontoh perhitungan pajak mineral bukan logam dan batuan  9

(4) Dalam perhitungan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak danlatau kewajiban pajak daerah oleh pemegang IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan dihitung berdasarkan: a. Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan . Pasal 58 (1) Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan. 4. Pertimbangan teknis dari dinas terkait (Dinas ESDM); 23. dominan terdapat komoditas tambang mineral bukan logam. 5. 7. Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang. Diunggah oleh Imam Mustiono. jj. Proses pemungutan pajak daerah di Kabupaten Buton Utara, secara umum belum maksimal dikarenakan kurangnya informasi dan pengetahuan tentang pajak dan masih ditemukan masyarakat yang kurang. Marmer 22. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara. Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Contoh mineral silikat yang paling umum dan mudah ditemui ialah Olivin, Piroksen, Amfibol, Mika Biotit, Mika Muskovit, Feldspar Plagioklas, Feldspar Ortoklas dan Kuarsa. Gubernur menetapkan harga patokan penjualan mineral bukan logam dan batuan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang digunakan sebagai dasar dalam perhitungan pajak mineral bukan logam dan batuan; bahwa harga patokan penjualan mineral bukan logam dan batuan sebagannana dlmaksud dalam huruf a ditetapkan dengan. Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan; dan k. Dengan pertimbangan dalam menetapkan besaran pokok pajak MBLB sebagai kewenangan pemerintah daerah Provinsi sesuai amanat UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Objek pajak ini adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam yang meliputi marmer, pasir dan kerikil, tanah liat, batu kapur, batu tulis, batu apung, dan sebagainya. 7. Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di. 2015, "Penyusunan neraca spasial sumberdaya alam-bagian 4:sumberdaya dan cadangan mineral dan batubara. berupa karcis dan nota perhitungan. Manajemen Pengawasan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Di Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah. Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok6. Contoh kewajiban perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada saat IUPK Operasi Produksi diterbitkan:. PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANJAR, Menimbang : a. Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Pajak Daerah Mineral Bukan Logam dan Batuan dan untuk mengoptimalkan pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sehingga dapat meningkatkan PAD; 1. mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan sehingga untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pertambangan perlu adanya pengaturan di dalam sebuah Peraturan Daerah; SALINAN -2- d. POTENSI PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DALAM UPAYA MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH ( Studi Pada Kabupaten Blora ) SKRIPSI Diajukan untuk menempuh ujian sarjana pada Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya UMMAHATUN ALFIYAH NIM 105030400111026 UNIVERSITAS BRAWIJAYANAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK Pasal 2 Dengan nama Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dipungut pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam didalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan. ). surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut Peraturan Perundang-undangan perpajakan. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Gologan C yang menjadi salah satu penunjang Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Buton Utara. 800,00PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA BAUBAU, Menimbang : a. PAJAK - MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN. Oleh Heru Yulianto 20/03/2022, 12:00. PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI OGAN KOMERING ULU TIMUR, Menimbang : a. 000,00 49,61%Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Mineral bukan logam dan batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di. 15. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara; 10. Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Orang Pribadi atau Badan yang dapat dikenakan pajak; 11. 8. 12. Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan untuk pertambangan sebesar 25% (dua puluh lima persen). Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. ABSTRAK: bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9. 12. Untuk mengetahui apa saja faktor pendukung dan faktor penghambat bagi Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN ABSTRAK: Bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, perlu mengatur Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Kontribusi penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) menunjukkan hasil sedang. mineral bukan logam dan batuan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang digunakan sebagai dasar dalam perhitungan pajak mineral bukan logam dan batuan; b. BOJONEGORO – Baru-baru ini Gubernur Provinsi Jawa Timur mengeluarkan keputusan bernomor 188/392/KPTS/013/2019 tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang dikeluarkan pada 9 September 2019. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bener. 9(2), 937–947. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak. 20. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentangMenimbang. 1. 9. Dasar Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan. 20. Analisis Perhitungan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. 18. 4. 1. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Tabel 3. Misalnya, wajib dan objek pajak opsen BBNKB sama dengan. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). yang berada di kawasan pertambangan mineral atau batubara, pada kegiatan Operasi Produksi. Pajak MBLB dipungut atas kegiatan pengambilan bukan kegiatan pemanfaatan. Pajak Parkir. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam didalam dan atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Pemerintah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan dalam Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Batubara. bahwa untuk efektifitas dan efisiensi serta mengoptimalkan pemungutan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak Pengambilan Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan, maka perlu mengatur Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dengan Peraturan Daerah. Jenis pajak berdasarkan wujudnya terbagi menjadi dua, yaitu: Pajak Langsung adalah pungutan atau pajak yang dibebankan secara langsung kepada Wajib Pajak. PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI POLEWALI MANDAR, Menimbang : a. 6. orang pribadi atau Badan yang mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan. 14. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. bahwa untuk menyelenggarakan Pajak Mineral pemungutan Bukan Logam dan Batuanberdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak. Batu Belah/Batu Kali 509. Pasir. Pasal 1 angka 13 sepanjang frasa "termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen," Pasal 5 ayat (2) sepanjang frasa "termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar," Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 3. Wilayah pemungutan; 5. 3. Sakti, F. Contoh. SNI6728. d. : a. Katalogis, 3(7). 28 Tahun 2009 3. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai No 08 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan menjelaskan bahwa pajak mineral bukan logam dan batuan merupakan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di. Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam dan Batuan, Gubernur menetapkan harga patokan penjualan mineral bukan logam dan batuan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang digunakan sebagai dasar dalam perhitungan pajak mineral bukan logam dan batuan; b. 5 Tahun 2017, mineral bukan logam adalah mineral yang unsur utamanya terdiri atas bukan logam,. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia. 19. Subjek dan Objek Pajak mineral bukan logam dan batuan Subjek pajak adalah orang pribadi atau. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Wajib Pajak (WP) Mineral Bukan Logam dan Batuan tertera Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang PDRD “Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan. (4) Dalam perhitungan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak dan/atau kewajiban pajak daerah oleh pemegang IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan dihitung berdasarkan: a. Pajak Parkir; h. Opsen akan dipungut bersamaan dengan pajak yang dikenakan opsen. Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Presentase Pemerintah daerah berwenang menetapkan seluruh objek tersebut untuk dipungut pajak atau hanya sebagian saja sesuai potensi sumber daya mineral bukan logam dan batuan yang dimiliki masing-masing. ANALISIS POTENSI DAN EFEKTIVITAS PENERIMAAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DI KABUPATEN BOLAANG MANGOONDOW TIMUR. a. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan n . 8 Tahun 1974; UU No. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan Perundang-undangan di bidang mineral dan batubara. T. Sebagai suatu pungutan tambahan, subjek dan wajib pajak opsen mengikuti pajak yang ditumpangi (diopsenkan). Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. dikecualikan dari ketentuan huruf b angka 1 dan 2, adalah pelaksana proyek/kegiatan yang dapat menunjukan Surat Keterangan Asal Barang Tambang (SKABT) atas belanja mineral. Bisnis/Arief Hermawan P. Mineral oksida terdiri atas oksigen serta satu atau lebih kandungan logam. barang atau jasa. ). Pajak Penerangan Jalan. 2. Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. batu. 000,-2. Mineral yang membentuk batuan dibagi menjadi 3 yaitu: 1) Mineral Utama. 20% per ton atau per m3 Contoh perhitungan: Penggunaan Pasir Bangunan - Harga pasar mineral bukan logam dan batuan pasir. ABSTRAK: bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu jenis pajak yang kewenangan pemungutannya diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota;bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli. 30. 5-Permohonan IUP Bukan logam dan Batuan a) Persyaratan Permohonan. Tingkat. (2) Nilai Jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan. logam dan batuan. 18. Hasil analisis terhadap penelitian ini adalah perhitungan potensi penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten Tuban tahun 2006-2010 adalah sebesar Rp. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri tanggal 16 Juni 2017 Nomor 180/4810/418. 12. 11. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral yang dimaksud dalam peraturan Perundang – Undangan yang berlaku; 9. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang. Bahan tambang berbentuk mineral bukan logam. Pajak Parkir n h. Target dan Realisasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten Minahasa Utara TA 2014-2017 Tahun Target (Rp) Realisasi (Rp) Persentase 2014 1. Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Orang Pribadi atau Badan yang dapat dikenakan pajak; 11. Bentonit 12. 6. BAB IV TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN SEBAGAI SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN LEMBATA 4. Wilayah Usaha Pertambangan Batuan yang selanjutnya disebut WUP Batuan adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi yang secara dominan terdapat komoditas tambang batuan. 56 . Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan untuk pertambangan sebesar 25% (dua puluh lima. PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TULUNGAGUNG, Menimbang : a. Peta pertimbangan teknis (Dinas ESDM); dan 24. 20% per ton atau per m3 Contoh perhitungan: Penggunaan Pasir Bangunan - Harga pasar mineral bukan logam dan batuan pasir. 9. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara. WP ditetapkan oleh pemerintah pusat. 1 ! BUPATI SIGI PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIGI NOMOR 10 TAHUN 2011. 4. Total NPOP. CARA PERHITUNGAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TANAH BUMBU, Menimbang : a. 6. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-masing-masing jenis mineral bukan logam dan batuan. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 270 data mineral bukan logam dan batuan, 1. Isi: Peraturan Bupati tentang Tata cara perhitungan pajak mineral bukan logam dan batuan, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Nilai Pasar dan Cara Perhitungan, yaitu Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan = Volume tonase per ton atau m3 x Nilai jual atau harga pasar x Tarif Pajak 20% per ton atau per m3; dan Ketentuan Penutup. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Jumlah opsen dihitung dari besaran pajak terutang. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Menteri untuk mineral logam dan batu-bara; b. Sudah. 1 Deskripsi Umum Kegiatan PKL Penulis. Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak. CARA PERHITUNGAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TANAH BUMBU, Menimbang : a. Contoh Perhitungan Pajak. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daearah Kota Baubau tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Mengingat : 1. Dikecualikan dari obyek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah : Kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial, seperti kegiatan pengambilan tanah untuk keperluan. 3 Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. 2018/NO. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota ; b. CD CD a 3 c: c: a CD -a co CD CD a CD o CD c: -a CD c: a CD CD CD co CD c: c: o o c: CD a 3 CDABSTRAK: bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten; bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disebut pajak MBLB, adalah pajak atas kegiatan pengambilan MBLB, baik dari sumber alam di dalam dan/atau. Peraturan Bupati ini mengatur. Perpajakan HARIRI, SE. Ak Fakultas Ekonomi dan. Menimbang. Klik. Perhitungan PPh Pasal 4 (Ayat 2) Perhitungan PPh Pasal 4 (Ayat 2) Asuna San. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. E. Pajak atas pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disebut pajak adalah pungutan daerah atas pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan; 8. Contohnya fosfat, belerang, marmer, pasir kuarsa, gamping, dan intan. 15. 12. berikut ini. Batu Pecah 2 – 3 cm 603. dipergunakan istilah "Mineral bukan Logam dan Batuan". Saat akan memulai usaha pertambangan mineral dan batubara, Anda wajib mengenal kewajiban pajak perusahaan tambang batubara berikut ini: Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21: dikenakan untuk gaji karyawan. Nomor. (n. 29.